
JakartaBicara, Jepara – Kapal tongkang pengangkut batubara kandas di sekitar ujung pandean, desa mrican masuk wilayah Desa Kemujan Karimunjawa. Kejadian itu terpantau sebagian masyarakat nelayan pada hari Kamis, 26 Mei 2022.
Dari masyarakat nelayan mengungkap pas musim baratan atau cuaca extrem seperti yang terjadi beberapa hari ini kebiasaan sejumlah tongkang (kapal besar) pembawa batu bara sering mencari tempat berlabuh atau berlindung atau terbawa arus yang extrem.
Diketahui data awal 2 kapal tongkang yang kandas tersebut adalah TB (tugboat) TB. Lautan Berlian I dan TK (tongkang) Rezeki Lautan I
Untuk menindaklanjuti kejadian yang selalu berulang tersebut, sampai berita ini diturunkan masyarakat nelayan, LSM AKAR (Alam Karimun) berkoordinasi dengan KAWALI Jepara masih melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait dugaan kerusakan terumbu karang yang ditimbulkannya.
“Kami akan melakukan penyelaman di area terindikasi rusaknya terumbu karang sebagai pengumpulan data awal,” kata Datang Abdurochim LSM AKAR, pada Awak Media pada hari Jum’at (27/04/2022).
Yarhanuddin Ambon LSM AKAR juga menambahkan. Kejadian rusaknya terumbu karang yang disebabkan dari kapal tongkang mengancam kerusakan ekosistem terumbu karang. Seharusnya kapal maupun tongkang bisa memilih jalur atau berlindung di luar lokasi tersebut yang lebih aman atau tak merusak terumbu karang. “tambah Ambon”.
Dibolehkannya kapal-kapal besar bersandar di perairan Karimunjawa menjadi hal yang dipertanyakan oleh LSM AKAR. Pasalnya perairan itu merupakan kawasan BTNKJ yang banyak terdapat terumbu karang yang dilindungi.
Dalam hal ini Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo di tempat terpisah, memberikan tanggapanyya terkait permasalahan tersebut, “dengan kejadian yang terus berulang-ulang seperti ini, bahkan baru kemarin (25/04/2022), kami baru saja membahasnya di DPRD Jepara.
Untuk itu kami BTNKj, Syahbandar dan pemilik tongkang untuk betul-betul memperhatikan wilayah-wilayah yang menjadi kawasan perlindungan konservasi terumbu karang untuk tidak dijadikan lalu lintas kapal tongkang,” Terang Ketua Kawali”
“Jadi merawat terumbu karang itu memerlukan waktu yang lama. Maka Kita minta kepada aparat kepolisian air dan petugas Taman Balai Nasional Karimunjawa untuk menegakan aturannya, tongkang bisa dialihkan jalurnya, bahkan jangan sampai bersandar di pesisir Karimun,” Tegasanya”.
Untuk kerugian saat ini kita belum tahu nilainya, karena dari masyarakat nelayan dan LSM AKAR masih melakukan pengumpulan data awal, dan berfokus supaya Kapal bisa ditahan dulu sebagai pertanggungjawaban, jangan sampai kerusakan yang terjadi tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Andaikan nantinya sudah ada penanganan dari pihak yang berwenang dan terbukti pelanggarannya, denda pertanggungjawaban diharapkan bisa dialokasikan untuk merehabilitasi dari kerusakan terumbu karang dan biota laut di wilayah tersebut.
(Yusron)