Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Korupsi di Indragiri Hilir: Eks Direktur BPR Gemilang dan Dua Mantan Kades Jadi Tersangka

Korupsi di Indragiri Hilir: Eks Direktur BPR Gemilang dan Dua Mantan Kades Jadi Tersangka

JakartaBicara, Tembilahan Indragiri Hilir – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang intensif oleh tim penyidik. Siapa: Tersangka yang ditetapkan adalah HM (75), mantan Direktur PD. BPR Gemilang periode 2005-2010; SY (64), mantan Kepala Desa Sungai Rawa periode 2000-2020; dan JA (62), mantan Kepala Desa periode 2000-2013.

Apa: Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD. BPR Gemilang terkait pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa/kelurahan.

Dana sebesar Rp.13.800.000.000 disalurkan oleh HM kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Hal ini memberi kesempatan bagi SY dan JA untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Kapan: Dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2006 hingga 2010, selama masa kepemimpinan HM sebagai Direktur PD. BPR Gemilang.

Di mana: Kasus ini berlangsung di Kabupaten Indragiri Hilir, tepatnya di bawah pengelolaan PD. BPR Gemilang.

Mengapa: Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 saksi dan meminta pendapat dari tiga ahli, yakni ahli OJK, ahli pidana dari Universitas Riau, dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian sebesar Rp.2.312.774.988.

Bagaimana: Para tersangka ditahan kota dengan alat pengawas elektronik (APE) karena ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, kesehatan para tersangka, serta pengembalian kerugian negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka. Pemeriksaan kesehatan terhadap SY dilakukan oleh RSUD Puri Husada. Berkas perkara akan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru jika dinyatakan lengkap.

Sumber: Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari SH MH, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang didampingi oleh para jaksa penyidik.

Dum. 0791

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1 Likes

Author: admin