Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal PT. Pandurasa Kharisma Akhirnya Membayar Pesangon Karyawannya Yang di PHK Berinisal DMS Pada Hari Senin 24 Juni 2024

PT. Pandurasa Kharisma Akhirnya Membayar Pesangon Karyawannya Yang di PHK Berinisal DMS Pada Hari Senin 24 Juni 2024

JakartaBicara, Jakarta – Sebagaimana telah diberitakan Media ini (MSM) pada edisi 15 Maret 2024 dibawah judul “PT Pandurasa Kharisma Belum Bayar Pesangon Karyawan Korban PHK Pada hal Sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI”nomor 1203 K/Pdt.Sus-PHI/2023, Setelah Berbagai upaya yang dilakukan Kuasa Hukum Mesry Rumahorbo,SH dan argumentasi dengan pihak Perusahaan yang diwakili HRD nya inisial YG terdapat kesepakatan untuk membayar sekaligus pesangon DMS, yang semula direncanakan akan dicicil PT.Pandurasa Kharisma 12 (dua belas) kali.

Pada hal Jumlah pesangon tersebut hanya Rp. 46.955.970 (Empat puluh enam juta sembilann ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

Rencana Perusahaan untuk mencicil 12 kali pesangon DMS tersebut dianggab sebagai pelecehan, karena Perusahaan sebesar PT. Pandurasa Kharisma ini sangat tidak mungkin mencicil pesangon sekecil itu 12 kali.

Setelah pembayaran pesangon ini, Kuasa hukum M.R, SH akan segera mencabut pengaduan ke polda Metro jaya yang sempat dilaporkan ke polda Metro jaya cq Koordinator Desk Tenaga Kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sehubungan dengan PT Pandurasa Kharisma telah membayar uang konpensasi atas pemutusan hubungan kerja DMS pada tgl 27 Mei 2020, maka berita di Media Suara Mabes (MSM) dibawah judul “PT Pandurasa Kharisma Belum Bayar Pesangon Karyawan Korban PHK” edisi 15 Maret 2024 tersebut dinyatakan di take down/ diturunkan (red)

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1 Likes

Author: admin