MSM TV, Tarutung – Dalam sebuah upaya memperjuangkan hak-hak tanah yang telah lama menjadi bagian dari warisan keluarga, keturunan Raja Petrus Lumbantobing mendesak pemerintah setempat untuk mengembalikan hak-hak atas tanah mereka yang diduga telah diambil secara sepihak melalui proses penerbitan sertifikat tanpa sepengetahuan mereka.
Protes Keluarga Lumbantobing
Keluarga besar Lumbantobing, yang berasal dari Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung, menyatakan kekecewaan mereka atas tindakan yang dianggap tidak adil ini. Mereka melihat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarutung telah menerbitkan sertifikat tanah di Huta Tua I tanpa melibatkan keluarga keturunan langsung Raja Petrus Lumbantobing.
Binsar Lumbantobing, salah satu anggota keluarga yang terdampak, menegaskan bahwa mereka tidak pernah diberitahukan mengenai penerbitan sertifikat tersebut. “Kami tidak pernah diberitahu tentang keberadaan sertifikat ini, apalagi proses penerbitannya,” ujar Binsar.
Investigasi Media
Media Suara Mabes (MSM) melakukan investigasi dengan mewawancarai berbagai pihak terkait. Pihak Kelurahan Hutatoruan IX mengklaim tidak dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPN Tarutung. “Kami tidak pernah diajak berkoordinasi oleh BPN,” kata salah seorang staf kelurahan.
Pernyataan ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Camat Tarutung. Menurutnya, pihak kecamatan juga tidak mengetahui adanya proses penerbitan sertifikat ini. “Kami tidak pernah mendapat informasi mengenai penerbitan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Sebaliknya, pihak BPN Tarutung menyatakan bahwa Kelurahan dan Kecamatan menjadi bagian dari kelompok kerja yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Menurut mereka, sertifikat hak milik atas nama Tiur Marisi Lumbantobing dan surat ukur atas nama Hotlan Lumbantobing di Huta Tua I telah diterbitkan dengan melibatkan pihak Kelurahan Hutatouruan IX dan Kecamatan Tarutung.
Terlihat ada pernyataan yang bertentangan antara BPN Tarutung dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan terkait di atas.
Kericuhan di Antara Keluarga
Situasi ini telah menimbulkan kericuhan di antara keluarga besar Lumbantobing. Fredison Lumbantobing, anak dari Binsar, menuntut agar pihak Kelurahan Hutatoruan IX dan Kecamatan Tarutung bertanggung jawab atas polemik ini. “Pada tahun 1960 ada surat pernyataan yang menyatakan adanya peminjaman atau pemakaian, bukan kepemilikan lahan tersebut,” ujar Fredison.
Fredison juga meminta BPN Tarutung untuk membatalkan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan di lokasi tersebut. “Proses ini dilakukan secara diam-diam sampai terbitnya sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya.
Menanti Penyelesaian
Keluarga besar Lumbantobing berharap pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan. Mereka mendesak pihak berwenang untuk mengembalikan hak-hak mereka atas tanah yang telah diwariskan oleh Raja Petrus Lumbantobing.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses administrasi pertanahan. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik demi menjaga keharmonisan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: Korwil MSM ID-1
Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.