Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Program PTSL Membuka Tabir Pertanahan

Program PTSL Membuka Tabir Pertanahan

JakartaBicara, Pacitan – Adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dan untuk menghindari perselisihan hak atas tanah antar perseorangan dgn perseorangan, perseorangan dgn BUMN dan pemerintah maka Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap atau yang dikenal dengan PTSL sangatlah membantu mengurai setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat.

Program dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BTN) dgn tujuan mempermudah masyarakat dan badan usaha untuk mendaftarkan kepemilikan tanahnya ini berdasar INPRES no 2 thn 2018 yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya KEPMEN no 06 thn 2018.

Khususnya wilayah kec/kab. Pacitan program PTSL yg akan berakhir pada thn 2025 , pada thn 2024 ini mendapatkan program PTSL sebanyak 14 desa yg tersebar diseluruh wilayah kabupaten.

Kegiatan program ini diawali dengan sosialisasi dari beberapa instansi yg bersinggungan serta dibentuknya POKMAS oleh pemerintahan desa dgn tujuan membantu mempermudah petugas ukur dan pemohon PTSL dalam menjalankan programnya.

Berjalannya program ternyata banyak permasalahan perselisihan tanah yang ditemukan dilapangan, baik peta bidang yg tumpah tindih, tanah sengketa dan bahkan sertifikat ganda .

Disamping berfungsi untuk pendaftaran awal program PTSL ini petugas ukur bersama POKMAS juga membantu masyarakat guna menyelesaikan perselisihan yg ada dimasyarakat dgn jalur kekeluargaan.

Ditulis jurnalis Media Suara Mabes : Prayitno

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2 Likes

Author: admin