JakartaBicara (MSM Network), Tanggamus — Seusai menghadiri sidang kedua atau sidang pembuktian yang di gelar di Pengadilan negeri Kota agung Kabupaten Tanggamus, Pihak keluarga korban berharap agar yang mulia Hakim ketua bisa memutuskan hukuman mati terhadap terdakwa (Arfan)27.. Selasa 10/12/2024.
Harapan keluarga korban pembunuhan (feri handika) 34. Disampaikan oleh kakak kandung ALM Bambang Irawan kepada media bahwa dirinya dan keluarga berharap agar nanti terdakwa di beri hukuman mati.
” Saya mewakili keluarga korban, istri dan dua anak ALM , kami berharap kepada Pengadilan negeri Kota agung , kiranya yang mulia Hakim ketua atau majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang setimpal yakni hukuman mati terhadap terdakwa (Arfan).” Harap Bambang.
Masih Bambang Irawan menambahkan bahwa harapan dari keluarga jangan sampai majelis hakim terkecoh dengan gaya lemah lembut dan berpura-pura menangis nya terdakwa saat persidangan lalu menjadikan majelis hakim terkecoh.
” Kan tadi saat diajukan pertanyaan oleh hakim ketua dan JPU kepada terdakwa, dan terdakwa sudah tidak bisa mengelak dan diakuinya semua.
Namun kelakuan terdakwa (Arfan)27 yang berpura-pura lemas dan menangis, jangan sampai majelis hakim terkecoh dengan sandiwara itu,
Bahkan menariknya tadi ada pernyataan terdakwa bahwa dirinya siap dilakukan hukum Qisos sekalipun atau dipenggal pun siap,
Untuk itu kami benar-benar berharap agar majelis hakim benar benar teliti dan akhirnya bisa mengabulkan harapan kami keluarga korban.” Tutup Bambang.
Perlu diketahui bahwa sidang sudah memasuki tahap pembuktian dan Senin depan akan digelar sidang selanjutnya atau Penuntutan. Serta diketahui bahwa sebelumnya diberitakan semenjak proses di kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, insiden tragis terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Jumat sore (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Feri Handika (34), ditemukan bersimpah darah usai ditikam berkali-kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, Arfan nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi akibat suara motor milik Feri yang digeber-geber dengan keras di depan rumahnya. Pelaku yang kehilangan kendali langsung menikam korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Mendapat laporan, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Setelah proses hukum berjalan semenjak 5 lima bulan yang lalu, kini kasus Pembunuhan ini sedang dalam proses Persidangan di PN kota agung Tanggamus Lampung.