JakartaBicara (Jaringan MSM), Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Anton Widodo selaku Kabag Umum Kota Administrasi Jakarta Timur menjamin dan memastikan mantan Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar telah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku. Adapun ketentuan aturan hukum tersebut yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor : 22/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran,Penetapan, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
Pada BAB IV Penghunian Rumah Negara yakni : Penghuni Pejabat Eslon II mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya.
kepada Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan Surat Izin Penghunian; dan mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi Rumah Negara ”
Sehingga menurut Kepala Bagian Umum Walikota Jakarta Timur Anton Widodo saat ditemui Media Suara Mabes (MSM) dan rekan media online lainnya di Ruang Kerjanya Kamis (16/1/2025) menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/ PRT/M/2008 tentang rumah negara atau rumah dinas, maka mantan Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar yang kini menjabat Asisten Deputi Pengendalian Penduduk DKI Jakarta masih berhak dapat tinggal di rumah dinas Walikota Jakarta Timur sampai akhir Januari 2025.
“Karena atas dasar Permen PU tersebut Pak Muhammad Anwar memiliki waktu 2 bulan untuk tinggal di rumah dinas Walikota itu,” kata Anton Widodo.
Karena Pak Muhammad Anwar dilantik menjadi Asisten Deputi di DKI Jakarta pada akhir November 2024 , maka masih dibolehkan tinggal di rumah dinas Walikota itu sampa akhir Januari 2025, imbuhnya.
“Demikian Pernyataan Kabag Umum Jakarta Timur Anton Widodo saat menanggapi pemberitaan yang bersumber dari cuitan seorang warganet inisial D di salah satu medsos yang di unggah di beberapa media online yang mempertanyakan keberadaan mantan Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar yang masih menempati rumah dinas Walikota Jakarta Timur di Jl Taman Cornel Simanjuntak no.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam pemberitaan yang bersumber dari seorang warganet yang berinisial D tersebut juga mempertanyakan adanya 3 mobil dinas Walikota Jakarta Timur yang belum dikembalikan.
Menanggapi persoalan tersebut Kabag Umum Jakarta Timur Anton Widodo menjelaskan masalah KDO atau Kendaraan Dinas Operasional itu juga satu paket dengan rumah dinas Walikota Jakarta Timur tersebut.
Maksudnya masih ada tenggang waktu sampai akhir.Januari 2025 untuk .mengembalikannya sesuai dengan Permen PU Nomor : 22/PRT/M/2008 tersebut.
Lagi pula menurut Anton, sebelumnya Plt Walikota Jakarta Timur Iin Mutmainnah telah mengizinkan ketiga mobil dinas itu berada di rumah dinas Walikota Jakarta Timur, karena lebih terawat dan sangat aman ada Pamdal yang menjaganya serta BBM nya mobil tersebut sudah di Nol kan.
Sementara itu mantan Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar yang kini menjabat Asisten Deputi Pengendalian Penduduk DKI Jakarta. Menanggapi adanya berita miring yang diunggah salah seorang netizen di media sosial tentang dirinya ,
Muhmmad Anwar kemarin dengan santainya mengatakan kepada awak media termasuk Media Suara Mabes (MSM) bahwa itu hanya perbuatan orang usil dan iseng aja, lagian dirinya juga selama menjabat tidak pernah punya musuh apalagi menganggu dan mencela orang lain. Biarkan saja nanti Allah SWT yang akan membalasnya.
“Pasalnya saya sebagai pejabat juga tahu diri dan tahu hukum peraturan yang berlaku, yang tertuang dalam permen PU No : 22/ PRT/M/2008 tentang rumah negara atau rumah dinas, maka untuk lebih jelasnya silahkan aja anda baca dan lihat sendiri, ” Pungkas Mantan Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar yang kini menduduki jabatan barunya sebagai Asisten Deputi Pengendalian Penduduk DKI Jakarta.
Editor: (Red).