
JakartaBicara (Jaringan MSM), Kab. Indragiri Hilir Kempas, Riau – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Kempas dalam beberapa pekan terakhir menyebabkan banjir parah di Desa Pekan Tua. Warga menduga bahwa banjir ini bukan hanya akibat curah hujan yang tinggi, tetapi juga disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT. ASI yang berkantor di Desa Bayas Jaya.
Menurut keterangan warga, PT. ASI yang bermitra dengan Koperasi Cita Harapan (KCH) memiliki beberapa divisi perkebunan di wilayah Kecamatan Kempas dan Kecamatan Keritang. Lokasi perkebunan terbagi menjadi lima divisi, yaitu:
Divisi 1: Desa Bayas Jaya
Divisi 2: Desa Pekan Tua
Divisi 3 & 4: Desa Kulim Jaya
Divisi 5: Desa Pancur
Masyarakat Desa Pekan Tua mengeluhkan bahwa sistem drainase di sekitar perkebunan tidak berfungsi dengan baik. Alih fungsi lahan dan pembuatan kanal tanpa perencanaan matang diduga menjadi pemicu utama meluapnya air ke permukiman warga.
Dampak Banjir bagi Warga
Banjir yang melanda Desa Pekan Tua menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Banyak rumah terendam air, akses transportasi terganggu, dan lahan pertanian warga rusak. Sejumlah warga juga mulai mengeluhkan penyakit akibat kondisi lingkungan yang tidak higienis.
Salah satu warga, Arman (45), mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan.
“Dulu, sebelum perusahaan masuk, banjir tidak separah ini. Sekarang, setiap hujan deras, air cepat meluap karena kanal-kanal perkebunan tidak tertata dengan baik,” ujarnya.
Tanggung Jawab Perusahaan Sesuai Undang-Undang
Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitasnya. Beberapa regulasi yang mengikat antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1) mewajibkan perusahaan memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan, termasuk pengelolaan air dan drainase agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang perusahaan melakukan penggundulan hutan tanpa izin yang sah dan mewajibkan pemulihan ekosistem.
Tuntutan Warga dan Langkah Pemerintah
Warga Desa Pekan Tua meminta agar PT. ASI segera bertanggung jawab dan melakukan perbaikan sistem drainase guna mencegah banjir berulang. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap izin serta dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.
Kepala Desa Pekan Tua, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke dinas terkait.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan perusahaan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. ASI belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga. Warga berharap ada solusi segera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dum 0904