Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Pemda Raja Ampat Desak PT Gak Nikel Bayar Pajak Mineral Non-Logam

Pemda Raja Ampat Desak PT Gak Nikel Bayar Pajak Mineral Non-Logam

JakartaBicara (Jaringan MSM), Raja Ampat – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa PT Gak Nikel wajib membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material tanah,kerikil, dan batu yang ikut terangkut bersama bijih nikel ke smelter di Morowali.

Siapa yang Terlibat?
Pemerintah Daerah Raja Ampat, melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Noak Komboi,menyoroti kewajiban PT Gak Nikel dalam membayar pajak atas material non-logam yang diangkut.

Pemda menuntut transparansi dan kepatuhan PT Gak Nikel dalam melaporkan serta membayar pajak untuk material non-logam yang terbawa bersama nikel.

Pemda menilai bahwa tanah, pasir, dan batu yang ikut terangkut bukan bagian dari royalti nikel, sehingga harus dikenakan pajak tersendiri.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai daerah penghasil material, sementara bijih nikel dan material non-logam lainnya dikirim ke smelter di Morowali, Sulawesi Tengah.

Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (14/03) di ruang kerja Kepala BP2RD Raja Ampat, di tengah meningkatnya perhatian terhadap pendapatan daerah dari sumber daya alam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, setiap material yang diambil dari suatu daerah wajib memberikan manfaat bagi daerah asalnya. Pemda Raja Ampat menilai bahwa pajak atas material non-logam tersebut belum dibayarkan, yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Bagaimana Langkah Selanjutnya?
Pemda mendesak PT Gak Nikel untuk segera memberikan laporan transparan terkait jumlah material non-logam yang ikut terangkut dan memastikan pembayaran pajaknya. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, Pemda mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut hak mereka atas sumber daya alam yang berasal dari Raja Ampat.(Res)

0 Likes

Author: admin