
JakartaBicara (Jaringan MSM), Kab. Bekasi – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Kukuh Setyo Utomo, pada Kamis (13/3/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada 17 Februari 2025 di sebuah kontrakan di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AJ.
Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan menangkap AJ di kontrakannya di Desa Batu Raden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Kamis (13/3) pukul 20.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut seorang rekannya, AK, yang berperan sebagai joki dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, alat yang digunakan untuk mencuri, yakni kunci T, diketahui milik DM alias BG, yang juga bertindak sebagai penadah motor hasil curian.
Tim kemudian melanjutkan pengejaran terhadap DM alias BG dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Kamis (13/3) pukul 23.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket alat kunci T, helm hitam, sweater hitam, sandal, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian.
Selain di TKP awal, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Cikarang Pusat, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna merah tahun 2017 dan satu unit motor Beat warna hitam tahun 2022.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya, AK, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tegasnya.
(DG)