Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Mamam Suratman Tegaskan Kundori Tak Berwenang Lagi di PWI Kalbar

Mamam Suratman Tegaskan Kundori Tak Berwenang Lagi di PWI Kalbar

JakartaBicara (Jaringan MSM), Pontianak – Mamam Suratman S.Pd., M.Sos., Ketua Dewan Pakar PWI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), angkat bicara terkait pemecatan Kundori dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Kundori secara hukum sudah tidak memiliki hak dan kewenangan lagi dalam organisasi, apalagi menggunakan nama PWI dalam kegiatan apa pun.

Pernyataan ini disampaikan Maman usai keluarnya Surat Keputusan (SK) PWI Pusat yang memecat Kundori. “Sejak dipecat, Kundori tidak lagi memiliki hak untuk membawa-bawa nama PWI,” tegas Maman dalam jumpa pers di kantor PWI Kalbar, belum lama ini.

Mamam Suratman Tegaskan Kundori Tak Berwenang Lagi di PWI Kalbar Maman Suratman menegaskan bahwa hak dan kewenangan Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar telah beralih ke Wawan Suwandi, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar. “Kewenangan organisasi sekarang berada di tangan Wawan Suwandi beserta jajaran pengurusnya,” ujar Maman.

Ia juga mengingatkan bahwa pemecatan Kundori telah melalui proses hukum yang sah. Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, terhadap Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Pengadilan Tolak Gugatan Sayid, Pemecatan Kundori Sah Secara Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Juli 2024 dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara internal organisasi profesi seperti PWI. “Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui hukum,” kata Fransiskus Xaverius, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

PWI Pusat Tegakkan Kode Etik, Pemecatan Kundori Dikuatkan

Pemecatan Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar telah dikuatkan melalui SK yang ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dan Sekretaris Jenderal PWI. SK ini menjadi bukti bahwa PWI Pusat serius dalam menegakkan kode etik dan tata kelola organisasi.

“Pemecatan ini sah secara hukum dan sesuai dengan kewenangan organisasi,” tegas Maman Suratman. Ia juga mengingatkan bahwa setiap anggota PWI wajib mematuhi peraturan internal, termasuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Putusan PN Jakpus: Gugatan Sayid vs DK PWI Ditolak, Biaya Perkara Rp 1,8 Juta

Dalam sidang melalui sistem e-court pada 18 Maret 2025, PN Jakpus memutuskan untuk menolak gugatan Sayid Iskandarsyah. Majelis hakim menyatakan bahwa Sayid harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.888.000.

Sayid menggugat sejumlah anggota DK PWI Pusat, termasuk Sasongko Tedjo (Ketua DK PWI Pusat) dan Nurcholis MA Basyari (Sekretaris DK PWI Pusat). Gugatan ini diajukan setelah DK PWI mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang pemberhentian sementara Sayid selama satu tahun.

Dewan Kehormatan PWI Tegas, Sayid Iskandarsyah Diberhentikan

DK PWI Pusat telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah selama satu tahun melalui SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024. Sanksi ini diambil setelah DK PWI menilai Sayid melanggar kode etik dan peraturan internal organisasi.

Sayid mengklaim bahwa SK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 101,87 miliar. Namun, gugatannya ditolak oleh PN Jakpus. “Keputusan DK PWI merupakan upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal,” kata Fransiskus Xaverius.

(Hepni Jk/Red)

4 Likes

Author: admin