JakartaBicara, Talaud – Telah terjadi suatu tindak Pidana Cabul anak dibawah umur di Desa Moronge Selatan 1, Kecamatan Moronge, dan kasus ini telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Lirung tanggal 8 Desember 2022 lalu. Anaknya yang berinisial JA (15 Tahun) telah dihamili oleh laki laki yang bernama Randi Lambe (28 tahun).
Kasus Cabul ini dilaporkan oleh orang tuanya dilaporkan di Polsek Lirung dengan Nomor Lp/99/XII/2022/SPKT/Sek Lirung tanggal 8 Desember 2022. Anehya tiba tiba ada surat kesepakatan damai yang dibuat oleh Kepala Desa Moronge Selatan I Perdy Gustap Tempo dan Tokoh Tokoh Adat Desa Moronge Selatan I.
Anehnya lagi penanganan secara pidana di Polsek Lirung langsung selesai hanya karena dasar kesepakatan yang dibuat dari Desa, yang ditanda tangani oleh beberapa pemangku di Desa.
Antara lain Pemangku Adat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama bahkan dihadiri oleh Pendeta. Sehingga Kapolsek Lirung langsung menerima dan masalah di selesaikan secara kekeluargaan.
Atas kejadian ini ada beberapa Masyarakat merasa Prihatin dengan adanya penyelesaian seperti ini. Apalagi Korban JA hamil dan semakin membesar kandungannya.
Hasil investigasi media ini, pengakuan dari orang tua korban bahwa sejak dilaporkan di Polsek Lirung tanggal 8 Desember 2022, tidak di periksa oleh penyidik.
“Akan tetapi saya orang dan anak ( Korban) di arahkan keruang Kapolsek. Dalam pertemuan itu di dampingi oleh Kades Moronge Selatan I, Bpk Ferdy Gustaf Tempo. Saya sebagai orang tua korban merasa tidak puas atas kesepakatan tersebut, hanya keterpaksaan,” katanya.
“Saya dan Istri menerima karena sudah ada kesepakatan yang dimediasi oleh tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan Adat. Serta sudah melibatkan Pendeta saya. Sebagai orang tua korban karena keterpaksaan menerima,” ungkap nya. (Amir Pontoh wakil Korwil Id Timur)