Jakarta Bicara – MSM Group Internasional KND-RI Gelar Lokakarya Nasional Hari Kusta Sedunia

KND-RI Gelar Lokakarya Nasional Hari Kusta Sedunia

JakartaBicara, Jakarta – Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) berkolaborasi dengan Yayasan Netherland Leprosy Relief (NLR) Indonesia dan konsorsium PELITA menggelar lokakarya nasional hari kusta sedunia pada senin 30 januari 2023 di sebuah hotel di jakarta.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hingga tahun 2020 Indonesia menempati peringkat ketiga kasus kusta terbanyak. Orang yang mengalami dan orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) mengalami stigma yang luar biasa dalam kehidupannya. Hal ini mengakibatkan kehidupannya terpuruk dalam berbagai sektor kehidupan yang semestinya diperoleh dengan setara sebagai warga negara.

Namun faktanya, hal tersebut masih menjadi tantangan bagi orang yang mengalami kusta dan OYPMK di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memasukkan kusta bagian dari disabilitas fisik. Oleh sebab itu, hak-hak para penyandang kusta atau OYPMK harus segera dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Anggota Komisioner KND-RI Fatimah Asri Mutmainnah , menyambut positif kegiatan lokakarya nasional hari kusta sedunia sebagai upaya mengarusutamakan isu disabilitas di masyarakat, “ujar dia dalam sambutannya saat menggantikan ketua KND-RI Dante Rigmalia, pada senin 30 januari 2023”.

Menurut perempuan yang akrab disapa Aci itu, ia mendapati jika masih banyak ditemukan stigma negative dan stereotype terhadap penderita kusta ataupun orang yang pernah menderita kusta (oypmk) di tengah masyarakat.

“Setidaknya ada empat stigma yang masih melekat pada mereka, yaitu stigma diri, stigma provider, stigma pemerintah, dan yang terakhir stigma dari masyarakat, jelas dia”.

Ia pun kemudian merinci, jika stigma diri itu BIASANYA muncul dari penderita karena kondisinya, dan stigma provider biasanya muncul dari pemberi kerja atau provider. Kemudian juga masih ditemukan stigma dari Sebagian pemerintahan yang masih memberikan pembiaran dan ditambah dengan stigma dari masyarakat yang notabenenya kurang mendapatkan edukasi terkait penyakit kusta.

Sebagai anggota Komisioner KND-RI, pihaknya pun berkomitmen untuk berusaha mengeliminasi rantai penyebaran penyakit kusta dengan cara menjalin sinergi dengan kementerian dan Lembaga terkait.

“Secara kelembagaan, KND-RI mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta advokasi atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, jelas dia”.

“Pasti kami akan terus mendorong mitra kami untuk terus melakukan praktek-praktek baik dan mempertajam kebijakan yang mengenai langsung kepada mereka, tambah dia”.

Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu cara yang paling efektif untuk mengeliminir stigma adalah dengan cara melibatkan segenap lapisan masyarakat yang berada di sekeliling penderita kusta.

“Kita bisa melibatkan tokoh dan komunitas keagamaan, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam menghapus stigma negative yang masih melekat pada penderita kusta, imbuhnya”.

Kusta atau lepra adalah penyakit infeksi bakteri kronis yang menyerang jaringan kulit, saraf tepi, dan saluran pernapasan. Penyakit kusta dikategorikan sebagai penyakit menular, dan jika tidak secepatnya mendapatkan intervensi medis, akan berpotensi pengidapnya menjadi penyandang disabilitas fisik. Kusta ditularkan ke orang lain oleh penderita kusta yang belum berobat melalui kontak erat dan lama. Namun, tidak semua orang dapat tertular kusta.

Berdasarkan survey, dari 95 orang yang terpapar kuman kusta, hanya 2 orang yang dapat terpapar dan membutuhkan pengobatan. Kusta dapat menyerang siapa saja di segala jenis usia, termasuk anak-anak. Salah satu cara pencegahannya adalah dengan meminum obat pencegahan kusta (Rifampicin), terutama bagi mereka yang berisiko tertular kusta. Misalnya, mereka yang tinggal di wilayah endemis kusta. (Thoy)

7 Likes

Author: admin