
JakartaBicara (Jaringan MSM), Yogyakarta — Lagi dan lagi terjadi pengambilan unit kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa satu unit kendaraan jenis Daihatsu Type Ayla bernopol No Pol B 2958S FS yang terjadi di sekitar Jl Piyungan-Prambanan – Yogyakarta pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.33 WIB.
Tertulis dalam surat penarikan tersebut berstempel BCA Finance berikut berita acara serah terima. Namun yang sangat disayangkan adalah pihak leasing menarik kendaraan di jalan dan saat itu bukan pemilik atau pihak kreditor yang menyerahkan unit tersebut.
“Awalnya mobil sedang dipakai oleh seorang priya bernama Edy. Saat itu Edy sedang makan sate disebuah warung sate yang berlokasi di sekitar Candi Prambanan namun tiba-tiba datanglah lima orang yang diduga adalah Detcolector memaksa edy untuk ikut ke kantor BCA, selanjutnya sesampainya di kantor BCA, edy beserta dua orang temanya di Intro gasi di sebuah ruangan dikantor BCA, dan di suruh menanda-tangani surat penarikan unit oleh kelima orang tersebut. dan kemudian Edy bersama temanya dipaksa pulang dengan menggunakan taxi online.” tutur Supriyono kepada awak media ini, Rabu (5/3/2025).
Atas peristiwa yang tidak mengebakan ini, Supriyono sebagai kreditor dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak atas penarikan kendaraan tersebut.
“Saya siap mencicil sisa kredit habis lebaran dan kalau perlu diselesaikan dengan kesepakatan,” imbuh Supriyono.
Di dalam hal penarikan kendraan, pihak leasing tidak boleh menarik dengan paksa di jalan. Hal penarikan ada undang-undang yang mengaturnya agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP.
Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.
Atas peristiwa masih sering terjadinya penarikan kendaraan di jalan secara paksa oleh oknum Detcolector, maka dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas, agar masyarakat tidak resah.
[Redaksi]